Job Safety Analysis (JSA)
Analisis keselamatan pekerjaan yang memecah tugas menjadi langkah-langkah untuk mengenali bahaya dan pengendaliannya.
Ringkasan Cepat
- JSA memecah satu pekerjaan menjadi langkah-langkah kecil.
- Setiap langkah dianalisis bahaya dan pengendaliannya.
- JSA cocok untuk pekerjaan rutin, baru, atau berisiko tinggi.
- Dokumen JSA menjadi panduan kerja aman di lapangan.
- JSA berbeda dengan HIRADC karena lebih spesifik per pekerjaan.
Apa itu JSA dan Bedanya dengan HIRADC
JSA adalah teknik menganalisis keselamatan per pekerjaan. Tujuannya adalah mengenali bahaya dan pengendalian untuk setiap langkah kerja.
- HIRADC mengidentifikasi bahaya di seluruh tempat kerja.
- JSA fokus pada satu pekerjaan tertentu.
- JSA lebih detail dan operasional.
- HIRADC lebih strategis dan menyeluruh.
Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):
- Gunakan JSA untuk pekerjaan dengan potensi kecelakaan tinggi.
- Libatkan pekerja yang sudah berpengalaman dalam pembuatan JSA.
Dasar hukum: PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Kapan JSA Dibutuhkan
JSA tidak perlu dibuat untuk semua pekerjaan. Prioritaskan pekerjaan berikut:
- Pekerjaan berisiko tinggi seperti hot work dan bekerja di ketinggian.
- Pekerjaan yang sering menyebabkan kecelakaan.
- Pekerjaan baru atau yang belum pernah dilakukan.
- Pekerjaan yang menggunakan alat atau bahan baru.
- Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja baru atau kontraktor.
- Setelah kecelakaan, near-miss, atau temuan audit.
Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):
- Review JSA setiap tahun atau jika ada perubahan proses.
- Simpan JSA di lokasi kerja yang mudah diakses.
Dasar hukum: PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Langkah-Langkah Membuat JSA
1. Pilih Pekerjaan yang Akan Dianalisis
Pilih pekerjaan berisiko tinggi atau yang sering dilakukan. Libatkan pengawas dan pekerja lapangan.
2. Pecah Pekerjaan Menjadi Langkah-Langkah
Uraikan pekerjaan dari awal sampai selesai. Setiap langkah harus singkat dan jelas.
- Hindari langkah yang terlalu umum.
- Hindari juga terlalu detail hingga menjadi banyak halus.
- Biasanya satu pekerjaan memiliki 5-15 langkah.
3. Identifikasi Bahaya di Tiap Langkah
Tanyakan: apa yang bisa salah di langkah ini?
- Bahaya fisik, kimia, mekanis, ergonomi, atau psikososial.
- Kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman.
- Potensi paparan terhadap pekerja lain atau lingkungan.
4. Tentukan Pengendalian per Bahaya
Gunakan hierarki pengendalian:
- Eliminasi: hapus langkah atau bahaya.
- Substitusi: ganti dengan cara yang lebih aman.
- Engineering control: guard, railing, ventilasi.
- Administrative control: SOP, izin kerja, pelatihan.
- APD: helm, harness, kacamata, sarung tangan.
5. Komunikasikan dan Dokumentasikan
JSA harus dibaca dan dipahami oleh pekerja sebelum memulai tugas. Tanda tangani sebagai bukti pemahaman.
Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):
- Gunakan bahasa sederhana.
- Tambahkan gambar sketsa jika membantu pemahaman.
- Lakukan briefing 5 menit sebelum kerja.
Dasar hukum: PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Contoh Sederhana JSA
Pekerjaan: Mengganti lampu di ketinggian rendah menggunakan tangga lipat.
| No | Langkah Pekerjaan | Bahaya | Pengendalian | PIC |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Persiapan alat dan APD | APD tidak lengkap | Pastikan helm, sepatu, dan sarung tangan tersedia | Pekerja |
| 2 | Memeriksa tangga | Tangga rusak atau licin | Inspeksi kaki, rantai, dan permukaan tangga | Pekerja |
| 3 | Menempatkan tangga | Tangga tidak stabil | Letakkan di permukaan rata dan kencangkan. Minta rekan menahan | Pekerja + rekan |
| 4 | Naik tangga | Jatuh dari ketinggian | Tiga titik kontak, jangan melebihi batas anak tangga teratas | Pekerja |
| 5 | Melepas lampu lama | Tangan terluka karena pecah | Matikan listrik, pakai sarung tangan | Pekerja |
| 6 | Memasang lampu baru | Sengatan listrik | Pastikan listrik mati, gunakan LOTO jika perlu | Pekerja |
| 7 | Turun dan bereskan | Tangga terguling | Turun perlahan, jangan bawa lampu sambil turun | Pekerja |
Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):
- Untuk ketinggian di atas 2 meter, gunakan perancah atau harness.
- Jika tidak yakin, serahkan pekerjaan ke teknisi yang berkompetensi.
Dasar hukum: PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan Permenaker terkait K3.
Dasar Hukum/Regulasi Terkait
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 mewajibkan perencanaan dan prosedur aman di tempat kerja.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Landasan umum perlindungan pekerja dan kewajiban pengusaha.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengubah sejumlah ketentuan terkait K3.
- Permenaker terkait K3 seperti Permenaker No. 05/MEN/2018 tentang pelatihan K3 dan kompetensi pekerja.
Link resmi:
- JDIH Kemnaker: https://jdih.kemnaker.go.id/ (perlu cek link aktif).
- JDIH BPK: https://jdih.bpk.go.id/ (perlu cek link aktif).
Catatan: JSA tidak diatur dalam satu pasal khusus. JSA merupakan metode operasional dalam penerapan SMK3 yang diwajibkan secara umum oleh PP No. 50/2012. Verifikasi nomor pasal spesifik di sumber resmi JDIH.