Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
K3 Spesifik Bidang

K3 Bahan Kimia Berbahaya (B3)

Pengenalan, penanganan, dan penyimpanan bahan kimia berbahaya di tempat kerja.

Ringkasan Cepat

  1. B3 adalah bahan yang dapat mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan.
  2. Setiap B3 harus memiliki label dan Safety Data Sheet (SDS).
  3. Penyimpanan B3 harus sesuai kompatibilitas dan tertutup rapat.
  4. APD yang tepat wajib digunakan saat menangani B3.
  5. Spill kit harus tersedia di area penyimpanan dan penggunaan B3.

Apa itu Bahan Kimia Berbahaya (B3)

B3 adalah singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Bahan ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikendalikan.

  • B3 dapat masuk ke tubuh melalui inhalasi, kulit, atau tertelan.
  • B3 dapat bersifat racun, korosif, mudah terbakar, atau reaktif.
  • Penanganan B3 memerlukan SOP dan APD khusus.

Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, dan Permenaker terkait.

Poin-Poin Utama

Bahaya Kimia

  • Toksik: dapat meracun tubuh.
  • Korosif: merusak kulit, mata, dan logam.
  • Mudah terbakar: dapat membakar atau meledak.
  • Reaktif: bereaksi hebat dengan bahan lain.
  • Karsinogenik: dapat menyebabkan kanker.

Pengendalian B3

  1. Eliminasi: hindari penggunaan B3 jika memungkinkan.
  2. Substitusi: ganti dengan bahan yang lebih aman.
  3. Engineering control: gunakan ventilasi dan fume hood.
  4. Administrative control: buat SOP, label, dan SDS.
  5. APD: gunakan respirator, sarung tangan kimia, kacamata, dan apron.

Penyimpanan B3

  • Pisahkan berdasarkan kompatibilitas.
  • Gunakan kabinet yang sesuai seperti flammable cabinet.
  • Pastikan label jelas dan tertutup rapat.
  • Sediakan spill kit di dekat area penyimpanan.
  • Simpan di area terbatas dan terkunci.

Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):

  • Buat daftar inventori B3 di tempat kerja.
  • Pasang tanda bahaya sesuai GHS.

Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 50 Tahun 2012.

Contoh Sederhana Penerapan

Situasi: Pekerja laboratorium akan menggunakan asam encer.

Langkah aman:

  1. Baca SDS asam sebelum digunakan.
  2. Kenakan kacamata safety, sarung tangan kimia, dan apron.
  3. Gunakan asam di dalam fume hood.
  4. Tuang asam secara perlahan ke dalam air, bukan sebaliknya.
  5. Segera bersihkan tumpahan dengan spill kit.
  6. Simpan asam di kabinet asam yang terkunci.

Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):

  • Latih pekerja cara membaca SDS.
  • Sediakan emergency shower dan eyewash station.

Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012.

Dasar Hukum/Regulasi Terkait

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur pengelolaan B3.
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
  • Permenaker No. 05/MEN/2018 tentang Pelatihan K3.
  • Permenaker terkait B3 jika ada.

Link resmi:

Catatan: B3 diatur oleh UU Lingkungan Hidup dan ketentuan K3. Verifikasi peraturan spesifik di JDIH.