UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang pertama di Indonesia yang mengatur perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kemakmuran kerja.
Ringkasan Cepat
- UU No. 1 Tahun 1970 adalah undang-undang pertama tentang keselamatan kerja di Indonesia.
- Setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja.
- Pengusaha wajib melindungi tenaga kerja dan orang lain di lokasi kerja.
- Tenaga kerja wajib mematuhi peraturan K3 dan menggunakan APD.
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif.
Latar Belakang & Tujuan UU Ini Dibuat
UU No. 1 Tahun 1970 dibuat untuk melindungi tenaga kerja. Tujuan utamanya adalah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kemakmuran kerja.
- UU ini menempatkan K3 sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja.
- UU ini menjadi payung hukum utama sebelum UU Cipta Kerja.
- UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan tenaga kerja.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, secara umum Pasal 1 dan Pasal 2.
Ruang Lingkup
UU ini mengatur setiap tempat kerja. Tempat kerja adalah setiap tempat tempat tenaga kerja bekerja.
- Tempat kerja meliputi pabrik, kantor, tambang, dan konstruksi.
- UU ini berlaku untuk tenaga kerja dan pengusaha di Indonesia.
- UU ini tidak mengatur rincian teknis; detail diatur turunannya.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 1 tentang definisi dan ruang lingkup.
Kewajiban Pengurus/Pengusaha
Pengusaha wajib menyelenggarakan tempat kerja yang aman. Pengusaha harus mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Menyediakan syarat keselamatan kerja sesuai ketentuan.
- Memberikan instruksi dan pelatihan K3 kepada tenaga kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelindung diri yang diperlukan.
- Melaporkan kecelakaan kerja kepada pejabat yang berwenang.
- Melarang tenaga kerja di bawah umur di tempat kerja berbahaya.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 4 tentang kewajiban pengusaha/pengurus.
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan. Tenaga kerja juga punya kewajiban untuk mematuhi aturan.
Hak tenaga kerja:
- Hak mendapat tempat kerja yang aman dan sehat.
- Hak mendapat pelatihan dan instruksi K3.
- Hak mendapat perlengkapan pelindung diri.
Kewajiban tenaga kerja:
- Mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Menggunakan perlengkapan pelindung diri dengan benar.
- Melaporkan kondisi berbahaya kepada pengusaha.
- Berpartisipasi dalam program K3.
Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):
- Melakukan pemeriksaan diri sebelum bekerja.
- Mengikuti briefing keselamatan setiap hari.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 5 tentang kewajiban tenaga kerja.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
Setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja. Syarat ini meliputi kondisi lingkungan, alat, dan prosedur.
- Tempat kerja harus bebas dari bahaya yang tidak perlu.
- Peralatan kerja harus aman dan layak pakai.
- Tenaga kerja harus memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
- Prosedur kerja harus aman dan jelas.
- Tersedia peralatan pemadam kebakaran dan pertolongan pertama.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 3 tentang syarat keselamatan kerja.
Sumber Hukum Lengkap
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini masih berlaku.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengubah beberapa ketentuan K3.
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Menjabarkan sistem manajemen K3.
- Permenaker terkait K3 seperti Permenaker No. 05/MEN/2018 tentang pelatihan K3.
Link resmi:
- JDIH Kemnaker: https://jdih.kemnaker.go.id/ (perlu cek link aktif).
- JDIH DPR: https://jdih.dpr.go.id/ (perlu cek link aktif).
Catatan: Nomor pasal di atas disusun berdasarkan struktur umum UU No. 1/1970. Verifikasi redaksi pasal lengkap di sumber resmi JDIH.