Langsung ke konten utama
Kembali ke daftar materi
Dasar Hukum & Regulasi

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang pertama di Indonesia yang mengatur perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kemakmuran kerja.

Ringkasan Cepat

  1. UU No. 1 Tahun 1970 adalah undang-undang pertama tentang keselamatan kerja di Indonesia.
  2. Setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja.
  3. Pengusaha wajib melindungi tenaga kerja dan orang lain di lokasi kerja.
  4. Tenaga kerja wajib mematuhi peraturan K3 dan menggunakan APD.
  5. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif.

Latar Belakang & Tujuan UU Ini Dibuat

UU No. 1 Tahun 1970 dibuat untuk melindungi tenaga kerja. Tujuan utamanya adalah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kemakmuran kerja.

  • UU ini menempatkan K3 sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja.
  • UU ini menjadi payung hukum utama sebelum UU Cipta Kerja.
  • UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan tenaga kerja.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, secara umum Pasal 1 dan Pasal 2.

Ruang Lingkup

UU ini mengatur setiap tempat kerja. Tempat kerja adalah setiap tempat tempat tenaga kerja bekerja.

  • Tempat kerja meliputi pabrik, kantor, tambang, dan konstruksi.
  • UU ini berlaku untuk tenaga kerja dan pengusaha di Indonesia.
  • UU ini tidak mengatur rincian teknis; detail diatur turunannya.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 1 tentang definisi dan ruang lingkup.

Kewajiban Pengurus/Pengusaha

Pengusaha wajib menyelenggarakan tempat kerja yang aman. Pengusaha harus mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

  • Menyediakan syarat keselamatan kerja sesuai ketentuan.
  • Memberikan instruksi dan pelatihan K3 kepada tenaga kerja.
  • Menyediakan perlengkapan pelindung diri yang diperlukan.
  • Melaporkan kecelakaan kerja kepada pejabat yang berwenang.
  • Melarang tenaga kerja di bawah umur di tempat kerja berbahaya.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 4 tentang kewajiban pengusaha/pengurus.

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan. Tenaga kerja juga punya kewajiban untuk mematuhi aturan.

Hak tenaga kerja:

  • Hak mendapat tempat kerja yang aman dan sehat.
  • Hak mendapat pelatihan dan instruksi K3.
  • Hak mendapat perlengkapan pelindung diri.

Kewajiban tenaga kerja:

  • Mematuhi peraturan keselamatan kerja.
  • Menggunakan perlengkapan pelindung diri dengan benar.
  • Melaporkan kondisi berbahaya kepada pengusaha.
  • Berpartisipasi dalam program K3.

Praktik Umum (bukan ketentuan hukum wajib):

  • Melakukan pemeriksaan diri sebelum bekerja.
  • Mengikuti briefing keselamatan setiap hari.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 5 tentang kewajiban tenaga kerja.

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

Setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja. Syarat ini meliputi kondisi lingkungan, alat, dan prosedur.

  • Tempat kerja harus bebas dari bahaya yang tidak perlu.
  • Peralatan kerja harus aman dan layak pakai.
  • Tenaga kerja harus memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
  • Prosedur kerja harus aman dan jelas.
  • Tersedia peralatan pemadam kebakaran dan pertolongan pertama.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 3 tentang syarat keselamatan kerja.

Sumber Hukum Lengkap

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini masih berlaku.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengubah beberapa ketentuan K3.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Menjabarkan sistem manajemen K3.
  • Permenaker terkait K3 seperti Permenaker No. 05/MEN/2018 tentang pelatihan K3.

Link resmi:

Catatan: Nomor pasal di atas disusun berdasarkan struktur umum UU No. 1/1970. Verifikasi redaksi pasal lengkap di sumber resmi JDIH.